Lima Puluh Kota – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Mandiri di Kantor BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (2/3/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dalam mempercepat proses pencarian bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak bencana untuk kategori rusak sedang (RS) dan rusak ringan (RS) tahap I.
Dilansir dari laman kupasonline.com bantuan dipastikan bebas pajak, biaya administrasi, maupun potongan lainnya. Dana stimulan hanya boleh digunakan untuk perbaikan rumah, bukan untuk keperluan konsumtif lainnya.
Kepala Pelaksana BPBD, Zaimar Hakim, SH, mengungkapkan agar proses pembuatan buku rekening cepat selesai, serta peran aktif dari Bank Mandiri untuk kelapangan.
“Kepada masyarakat agar bersabar, dan sesegera mungkin untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bank Mandiri,” ujar Kalaksa.
Kegiatan penandatanganan PKS itu berlangsung dalam suasana akrab dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (Admin)
Feedback