BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Admin
Selasa, 02 November 2021
131 Dibaca

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
a. Perumusan rencana dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kedaruratan
    dan logistik penanggulangan bencana;
b. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan komando tanggap darurat
    bencana;
c. Pelaksanaan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana; dan
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :
a. Seksi Kedaruratan; dan
b. Seksi Logistik.

`

Feedback