Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
a. Perumusan rencana dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kedaruratan
dan logistik penanggulangan bencana;
b. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan komando tanggap darurat
bencana;
c. Pelaksanaan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana; dan
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :
a. Seksi Kedaruratan; dan
b. Seksi Logistik.
Feedback