BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Profile BPBD

Admin
Selasa, 12 Oktober 2021
201 Dibaca

Profil Badan Penanggulangan Bencana Daerah


 

GAMBARAN SINGKAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

  1. 1.Kedudukan

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana Badan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

  1. 2.Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi.
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang  penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 66 Dibaca
Senin, 26 Juni 2023 185 Dibaca
`

Feedback