Profil Badan Penanggulangan Bencana Daerah
GAMBARAN SINGKAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana Badan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai fungsi sebagai berikut :
Feedback