 
                    Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
          a. perumusan rencana dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
          b. perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap
              bencana;
          c. penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
Feedback