Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
a. perumusan rencana dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap
bencana;
c. penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
Feedback