BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Admin
Selasa, 02 November 2021
481 Dibaca

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  1. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :

          a. perumusan rencana dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
          b. perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap
              bencana;
          c. penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 273 Dibaca
Senin, 26 Juni 2023 367 Dibaca
`

Feedback