- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- pengoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPBD;
- pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPBD;
- pelaksanaan fasilitasi tugas dan fungsi Unsur Pengarah BPBD;
- pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat terdiri atas :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.