BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekretariat

Admin
Selasa, 02 November 2021
127 Dibaca

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. pengoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPBD;
  4. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPBD;
  5. pelaksanaan fasilitasi tugas dan fungsi Unsur Pengarah BPBD;
  6. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat terdiri atas :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 66 Dibaca
Senin, 26 Juni 2023 186 Dibaca
`

Feedback