BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kepala Pelaksana

Admin
Senin, 24 Januari 2022
122 Dibaca
...

Kepala Pelaksana mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan
mengendalikan tugas–tugas di bidang penanggulangan bencana daerah
secara terintegrasi yang meliputi prabencana saat tanggap darurat dan
pasca bencana.

Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan rumusan kebijakan rencana dan program penanggulangan
    bencana;
b. penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyelenggaraan
    penanggulangan bencana ;
c. penetapan rumusan kebijakan pengkomandoan penyelenggaraan
    penanggulangan bencana;
d. penetapan rumusan kebijakan pelaksana dalam penyelenggaraan
    penanggulangan bencana;
e. penetapan rumusan kebijakan evakuasi dan pelaksana tugas
    penanggulangan bencana;
f.  pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsi yang diberikan kepala daerah
    atau bupati;
g. pelaksana koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak lembaga
    atau pihak di bidang penanggulangan bencana.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 66 Dibaca
Senin, 26 Juni 2023 184 Dibaca
`

Feedback