Kepala Pelaksana mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan
mengendalikan tugas–tugas di bidang penanggulangan bencana daerah
secara terintegrasi yang meliputi prabencana saat tanggap darurat dan
pasca bencana.
Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan rumusan kebijakan rencana dan program penanggulangan
bencana;
b. penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyelenggaraan
penanggulangan bencana ;
c. penetapan rumusan kebijakan pengkomandoan penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
d. penetapan rumusan kebijakan pelaksana dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
e. penetapan rumusan kebijakan evakuasi dan pelaksana tugas
penanggulangan bencana;
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsi yang diberikan kepala daerah
atau bupati;
g. pelaksana koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak lembaga
atau pihak di bidang penanggulangan bencana.
Feedback