Lima Puluh Kota – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanggulangan Bencana untuk 2 (dua) tahun ke depan.
Penandatanganan berlangsung di Kantor BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jl. Jendral Sudirman No. 1 Payakumbuh, Jum’at (6/3/2026) lalu.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kampar, Ir. Azwan, M.Si dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Zaimar Hakim, SH.
Adapun maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi.
Sedangkan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah secara bersama sama melaksanakan penanggulangan apabila terjadi bencana di wilayah perbatasan.
Kemudian, mencakup 2 ruang lingkup:
Penanggulangan Bencana Terkhusus pada Wilayah Perbatasan;
Pendidikan, Pelatihan, Magang, Studi Visit dan Kegiatan Lainnya dalam upaya mendukung peningkatan kemampuan personal dalam penanggulangan bencana.
Sebagaimana diberitakan oleh sumbarkita.id pada Juli 2025 potensi bencana yang sering terjadi di daerah perbatasan, Nagari Tanjung Balik dan Nagari Tanjung Pauh berupa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Nagari Tanjung Balik luas lahan yang terdampak karhutla 250 ha, dan Nagari Tanjung Pauh 250 ha.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2025.
Feedback