Lima Puluh Kota — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota terus memastikan proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Mandiri sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Hal ini terwujud dengan diselenggarakannya Rapat Pembentukan Tim Teknis Daerah Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Mandiri pada hari Kamis (4/6) di Ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota.
Pemenuhan kebutuhan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Zaimar Hakim, SH selaku pemimpin rapat menyampaikan agar pembentukan Tim Teknis Daerah secepatnya dapat dibentuk agar masyarakat secepatnya memperoleh tempat tinggal pascabencana tahun lalu.
Dihadiri oleh OPD terkait (Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Camat Bukik Barisan.
Dalam rapat ini disepakati bersama Ketua Tim Teknis Daerah akan diemban oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, Gazali, S.Sos dengan anggota OPD lintas sektoral hingga perangkat nagari.
Nantinya Tim Teknis Daerah melaksanakan tugas sebagai berikut:
(Admin)
Feedback