BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

BPBD Sumbar Verifikasi Usulan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Admin
Kamis, 05 November 2026
11 Dibaca
...

LIMA PULUH KOTA —  Sebagai upaya mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana Hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan pendampingan kegiatan verifikasi usulan proposal dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana oleh Tim Verifikasi BPBD Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (4/11) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Zaimar Hakim, S.H., dengan melibatkan jajaran BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta perangkat nagari.


Salah satu lokasi yang menjadi sasaran verifikasi adalah Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap dua aset infrastruktur berupa jembatan gantung, yakni Jembatan Gantung Lubuak Ogung dan Jembatan Gantung Lipek Pandan.

Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual infrastruktur terdampak dengan dokumen usulan yang diajukan. Pemeriksaan juga menjadi bagian penting dalam menilai kebutuhan penanganan serta memastikan usulan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, terdapat 10 aset infrastruktur yang diusulkan dalam program hibah bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana, dengan total nilai usulan sebesar Rp72.581.850.000.

Adapun rincian aset tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi Jalan Koto Tinggi - SP. Sei Dadok Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh.
  2. Rehabilitasi Jalan Koto Kociak - Jopang Nagari VII Koto Talago Kec. Guguak.
  3. Rehabilitasi Jalan Suliki - Sei. Dadok Nagari Suliki Kec. Suliki.
  4. Rehabilitasi Jalan Bukik Kambuik - Banda Raik Nagari Baruah Gunuang Kec. Bukik Barisan.
  5. Rehabilitasi Jalan Lakuang-Luak Begak Nagari Pandam Gadang Kec. Gunuang Omeh.
  6. Rekonstruksi Jembatan Pauah Sangik Nagari Pauh Sangik (Ambacang Kunik) Kec. Akabiluru.
  7. Rehabilitasi Jalan Bukik Limbuku - Buluh Kasok Nagari Sarilamak Kec. Harau.
  8. Rehabilitasi Jalan Situjuah Banda Dalam - Ladang Laweh Nagari Ladang Laweh Kec. Situjuah Limo Nagari.
  9. Rekonstruksi Jembatan Gantung Lubuak Ogung (Jembatan Sialang Bawah) Nagari Sialang Kec. Kapur IX.
  10. Rekonstruksi Jembatan Gantung Lipek Pandan Nagari Sialang Kec. Kapur IX.

Kalaksa BPBD, Zaimar Hakim, S.H., menyampaikan bahwa proses verifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pengusulan hibah bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana. Tahapan ini diperlukan agar setiap usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi kerusakan dan kebutuhan penanganan di lapangan.

"Setelah ini masuk ke tahap telaah teknis oleh BPBD provinsi untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur," ujar Hakim.


Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga usulan yang telah disampaikan dapat segera diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui proses ini, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan pemulihan infrastruktur pascabencana dapat tertangani secara terencana dan tepat sasaran. Dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan mampu memulihkan fungsi infrastruktur, khususnya jembatan yang memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, akses pelayanan publik, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.

 

Admin

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback